Skip to content
Permalink
main
Switch branches/tags
Go to file
 
 
Cannot retrieve contributors at this time
<HTML>
<HEAD>
<META HTTP-EQUIV="Content-Type" CONTENT="text/html; charset=windows-1252">
<META NAME="Generator" CONTENT="Microsoft FrontPage 4.0">
<TITLE>Situs Web Resmi Tarumanagara</TITLE>
</HEAD>
<BODY TEXT="#000000" LINK="#800080" VLINK="#800080" BGCOLOR="#ffffff" ALINK="#FF0000" bgproperties="fixed" topmargin="0" leftmargin="0">
<div align="center">
<center>
<table border="0" cellpadding="0" cellspacing="0" width="95%">
<tr>
<td width="100%" colspan="3">
<p align="center"><b><font color="#FF0000" size="4" face="Arial Narrow"><img border="0" src="images/paa.gif" width="500" height="50"></font></b></td>
</tr>
<tr>
<td width="100%" colspan="3">
<p align="justify">
<font size="2" face="Arial Narrow">Ada sejumlah
peraturan di Universitas Tarumanagara yang berkaitan dengan bidang
akademik. Semua sivitas akademika diharapkan mengetahui isi peraturan
itu. Berikut ini adalah sejumlah pokok penting dari peraturan itu. Semua
mahasiswa diharapkan membaca seluruh isinya agar mereka tidak sampai
mengalami kesulitan kelak di dalam proses belajar mengajar, yaitu :</font>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="100%" colspan="3" bgcolor="#FF0000">
<font size="2" face="Arial Narrow"><b>A. Jadwal
akademik </b></font></td>
</tr>
<tr>
<td width="100%" colspan="3">
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>
Tahun akademik. </b>Tahun akademik di Universitas Tarumanagara berawal
pada tanggal 1 Juli dan berakhir pada tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
Perkuliahan reguler di dalam tahun akademik dibagi ke dalam dua semester
reguler yang dikenal sebagai semester ganjil dan semester genap.
Perkuliahan khusus di dalam tahun akademik dibagi ke dalam dua semester
sisipan yang dikenal sebagai semester sisipan ganjil dan semester
sisipan genap.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Semester Ganjil.
</b>Semester ganjil berawal pada tanggal 1 Juli , dimulai dengan
kegiatan administrasi akademik, disusul dengan perkuliahan, dan diakhiri
dengan ujian akhir semester. Semester ganjil berakhir pada tanggal 31
Desember. Untuk keperluan tertentu, melalui dispensasi, semester ganjil
dapat berlangsung sampai tanggal 31 Maret.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Semester Genap</b>.
Semester genap berawal pada tanggal 1 Januari, dimulai dengan kegiatan
administrasi akademik, disusul dengan perkuliahan, dan diakhiri dengan
ujian akhir semester. Semester genap berakhir pada tanggal 30 Juni.
Untuk keperluan tertentu, melalui dispensasi, semester genap dapat
berlangsung sampai tanggal 30 September.&nbsp;</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Semester
Sisipan Ganjil.</b> Semester sisipan ganjil hanya diadakan bila
diperlukan untuk perkuliahan khusus bagi mahasiswa yang terancam
kadaluwarsa. Semester sisipan ganjil berlangsung pada bulan Januari.
Data akademik hasil semester sisipan ganjil kemudian digabungkan dengan
hasil semester sebelumnya yang dapat dilihat di transkrip.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Semester
Sisipan Genap.</b> Semester sisipan genap hanya diadakan bila diperlukan
untuk perkuliahan khusus bagi mahasiswa yang terancam kadaluwarsa.
Semester sisipan ganjil berlangsung pada bulan Juli. Data akademik hasil
semester sisipan genap kemudian digabungkan dengan hasil semester
sebelumnya yang dapat dilihat di transkrip.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Kalender
Akademik Umum. </b>Pada setiap tahun akademik, Universitas menerbitkan
kalender akademik umum untuk mengatur jadwal akademik.</font>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="100%" colspan="3" bgcolor="#FF0000">
<font size="2" face="Arial Narrow"><b>B. Masa studi</b> </font>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="100%" colspan="3">
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>
Masa studi.&nbsp;</b> Masa studi dinyatakan dalam satuan semester adalah
banyaknya semester yang disediakan bagi mahasiswa untuk mencapai
kebulatan studi dan lulus dari Universitas Tarumanagara. Pada akhir masa
studi, mahasiswa yang belum mencapai kebulatan studi akan terkena
kedaluwarsa dan tidak diperkenankan meneruskan studinya pada program
studi bersangkutan.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Masa Studi
Pendidikan Diploma Tiga</b>. Masa studi untuk mahasiswa pendidikan
diploma tiga adalah 10 semester. Masa studi ini tidak dapat diperpanjang.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Masa studi
Jenjang Pendidikan Sarjana</b>. Masa studi untuk mahasiswa pendidikan
sarjana, kecuali program studi pendidikan dokter, adalah 14 semester.
Masa studi ini tidak dapat diperpanjang. Khusus untuk program studi
pendidikan dokter, masa studi untuk mahasiswa pendidikan sarjana adalah
16 semester. Mulai angkatan 1995, masa studi ini tidak dapat
diperpanjang. Masa studi pendidikan profesi diatur oleh masing-masing
program studi profesi.&nbsp;</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Pengaruh Cuti
Akademik</b>. Untuk program studi yang telah terakreditasi oleh BAN,
cuti akademik tidak diperhitungkan ke dalam masa studi. Untuk program
studi yang belum diakreditasi BAN, ketentuan ini diatur tersendiri.</font>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="100%" colspan="3" bgcolor="#FF0000">
<font size="2" face="Arial Narrow"><b>C. Status
Mahasiswa</b> </font></td>
</tr>
<tr>
<td width="100%" colspan="3">
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>
Mahasiswa Aktif dan Aktif Kuliah Kembali.</b> Mahasiswa aktif pada suatu
semester adalah mahasiswa belum kadaluarsa yang telah mendaftarkan diri
pada semester bersangkutan serta telah melunasi semua kewajiban (biaya
registrasi, BPP, uang sks, dan Bipekskur) pada semester itu. Mahasiswa
aktif kembali adalah mahasiswa belum kedaluwarsa yang minta aktif
kembali setelah nonaktif atau cuti akademik.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Mahasiswa
nonaktif.</b> Mahasiswa nonaktif pada suatu semester adalah mahasiswa
belum kedaluwarsa yang tidak mendaftarkan&nbsp; diri pada semester
bersangkutan atau tidak melunasi kewajiban pada semester itu.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Mahasiswa
Kedaluwarsa dan Terancam Kedaluwarsa.</b> Mahasiswa kedaluwarsa adalah
mahasiswa yang belum mencapai kebulatan studi tetapi telah melampaui
masa studinya. Mahasiswa yang terancam kedaluwarsa adalah mahasiswa yang
belum mencapai kebulatan studi namun berpotensi untuk kedaluwarsa. Pada
setiap fakultas untuk tiap semester, dekan akan menerbitkan daftar dekan
tentang mahasiswa yang terancam kedaluwarsa.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Mahasiswa cuti
akademik.</b> Mahasiswa cuti akademik adalah mahasiswa yang memajukan
permohonan dan telah memperoleh izin untuk tidak berkuliah pada suatu
semester. Permohonan cuti akademik hanya dapat dilakukan setelah
semester kedua. Cuti akademik tidak boleh berlangsung secara berurutan
lebih dari dua semester. Cuti akademik secara keseluruhan&nbsp;&nbsp;
tidak boleh lebih dari empat semester.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Mahasiswa
Skorsan.</b> Mahasiswa skorsan adalah mahasiswa yang karena pelanggaran
dikenakan skor. Selama masa skor, mahasiswa skorsan tidak diperkenankan
mengikuti kuliah. Masa skorsan diperhitungkan sebagai masa studi.</font>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="100%" colspan="3" bgcolor="#FF0000">
<font size="2" face="Arial Narrow"><b>D. Jadwal
administrasi akademik</b></font></td>
</tr>
<tr>
<td width="100%" colspan="3">
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Jadwal Kegiatan
Akademik. </b> Melalui kalender akademik umum atau melalui pengumuman
tersendiri , utnuk tiap semester , telah ditetapkan jadwal untuk
pengajuan permohonan aktif kuliah kembali, pengajuan permohonan cuti
akademik, dan penyerahan KRRS.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Keterlambatan
Pengajuan Permohonan Aktif Kuliah Kembali. </b> Dalam batas satu minggu
setelah batas akhir pengajuan permohonan aktif kuliah kembali, mahasiswa
yang terlambat mengajukan permohonan aktif kuliah kembali dapat
mengajukan permohonan dispensasi kepada Pudek I utnuk dapat aktif kuliah
kembali. Permohonan ini disertai alasan keterlambatan dan disertai
pertimbangan dari PA, Ketua Program Studi. Pudek I dapat mengabulkan
atau menolak permohonan dispensasi itu.<br>
Setelah batas satu minggu terlewati, maka mahasiswa yang terlambat
mengajukan masih diberikan waktu satu minggu lagi untuk mengajukan
permohonan dispensasi kepada Purek I untuk dapat aktif kuliah kembali.
Permohonan dispensasi ini disertai alasan, pertimbangan PA, Ketua
program studi, dan Pudek I. Purek I dapat mengabulkan atau menolak
permohonan dispensasi itu.<br>
Setelah batas dua minggu tersebut dilewati, maka permohonan dispensasi
ditolak. Dalam hal ini, kalau batas permohonan cuti akademik belum
terlewati, maka mereka yang memenuhi syarat untuk cuti akademik, dapat
mengajukan permohonan cuti akademik. Kalau cuti akademik tidak
dimungkinkan, maka mereka menjadi mahasiswa nonaktif.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Keterlambatan
Pengajuan Permohonan Cuti akademik.</b> Dalam batas satu minggu setelah
batas akhir pengajuan permohonan cuti akademik, mahasiswa yang terlambat
mengajukan permohonan cuti akademik&nbsp; dan memenuhi syarat cuti
akademik dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Pudek I untuk
dapat cuti akademik. Permohonan ini disertai alasan keterlambatan dan
disertai pertimbangan dari PA, Ketua Program studi. Pudek I dapat
mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi itu.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow">Setelah batas satu&nbsp;
minggu itu terlewati, maka mahasiswa yang terlambat mengajukan masih
diberi waktu satu minggu lagi untuk mengajukan permohonan dispensasi
kepada Purek I untuk dapat cuti akademik.Permohonan dispensasi itu
disertai alasan, pertimbangan PA,Ketua program studi, dan Pudek I. Purek
I dapat mengabulkan atau menolak permohonan itu.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow">Setelah batas dua
minggu tersebut terlewati, maka permohonan dispensasi ditolak. Dalam hal
ini mereka menjadi mahasiswa nonaktif.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Keterlambatan
penyerahan KRRS.</b> Dalam batas sepuluh hari setelah batas akhir penyerahan
KRRS, mahasiswa yang terlambat menyerahkan dapat mengajukan permohonan
dispensasi kepada Pudek I untuk dapat menyerahkan KRRS. Permohonan
dispensasi itu disertai alasan, pertimbangan PA, dan Ketua program studi.
Pudek I dapat menolak atau mengabulkan permohonan itu.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow">Setelah batas
sepuluh hari terlewati , mahasiswa yang terlambat menyerahkan masih
diberi waktu sepuluh hari lagi untuk mengajukan permohonan dispensasi
kepada Purek I untuk dapat menyerahkan KRRS. Permohonan dispensasi&nbsp;
disertai alasan, pertimbangan PA, ketua program studi dan Pudek I. Purek
I dapat mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi itu.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow">Setelah batas dua
puluh hari terlewati maka permohonan dispensasi ditolak. Mahasiswa dapat
mengajukan cuti akademik bila memungkinkan. Jika tidak memungkinkan maka
mahasiswa menjadi non aktif.</font>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="100%" colspan="3" bgcolor="#FF0000">
<font size="2" face="Arial Narrow"><b>E. Nilai Lulus
, Pemantauan, dan Skrining</b></font></td>
</tr>
<tr>
<td width="100%" colspan="3">
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Nilai lulus</b>. Nilai
hasil studi dinyatakan dengan huruf A,B,C,D atau E. Nilai lulus adalah
A,B,C. Nilai D dan E dinyatakan tidak lulus. Selama belum kedaluwarsa,
mata kuliah dengan nilai tidak lulus wajib ditempuh kembali pada
kesempatan pertama mata kuliah itu diadakan. Kebulatan studi mahasiswa
ditentukana oleh nilai lulus.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Hasil studi dan
pemantauannya. </b> Hasil studi mahasiswa ditentukan oleh nilai lulus dan
tidak lulus dalam bentuk Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Pada setiap
semester, hasil studi setiap mahasiswa terutama mahasiswa sejak angkatan
1999 akan dipantau oleh suatu tim di fakultas.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Syarat Hasil Studi
Empat Semester Pertama.</b> Hasil studi setiap mahasiswa terutama untuk
mahasiswa sejak angkatan 1999 pada empat semester pertama studi mereka
sudah harus mencapai kelulusan paling sedikit 30 sks (untuk fakultas
kedokteran dan fakultas psikologi 40 sks) dengan IPK tidak kurang dari
2,00</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Skrining.</b> Pada
akhir semester keempat dalam studinya, setiap mahasiswa akan diskrin
oleh tim di fakultas. Mahasiswa sejak angkatan 1999 yang hasil studi
empat semester pertama tidak memenuhi syarat akan dipertimbangkan oleh
tim dengan alternatif keputusan (a) direkomendasikan untuk berhenti
kuliah, (b) diberi hanya satu kesempatan selama satu semester untuk
mencapai syarat.</font>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="100%" colspan="3" bgcolor="#FF0000">
<font size="2" face="Arial Narrow"><b>F. Ujian
Susulan&nbsp; dan Mundur Mata Kuliah</b></font></td>
</tr>
<tr>
<td width="100%" colspan="3">
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Ujian susulan.</b>
Tidak ada ujian susulan bagi mahasiswa yang tidak mengikuti ujian pada
jadwal yang telah ditetapkan.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Mundur Mata Kuliah
.</b> Mahasiswa yang ingin mundur mata kuliah dapat mengajukan permohonan
kepada Pudek I dengan mencantumkan alasan serta melampirkan bukti yang
menunjang permohonan itu. Pudek I memberikan pertimbangan dan meneruskan
permohonan itu kepada Purek I. Purek I dapat mengabulkan atau menolak
permohonan itu.</font>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="100%" colspan="3" bgcolor="#FF0000">
<font size="2" face="Arial Narrow"><b>G. Penasihatan
Akademik, Perencanaan Studi, dan Beban Studi</b></font></td>
</tr>
<tr>
<td width="100%" colspan="3">
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Penasihatan
akademik. </b> Selama studi, mahasiswa hendaknya secara teratur bertemu dan
berdiskusi dengan penasihat akademik tentang semua kegiatan akademik.
Diantara penasihatan akademik itu terdapat perencanaan studi serta
pengambilan beban studi pada setiap semester.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Perencanaan
Studi</b>.
Studi di Universitas Tarumanagara berdasarkan sistem kredit semester dan
pelaksanaannya dilakukan melalui rencana studi. Mahasiswa wajib menyusun
rencana studi umum serta bersama dengan penasihat akademik menyusun
rencana studi semester pada setiap awal semester.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Batas beban studi.</b>
Mahasiswa tidak dibolehkan mengambil beban studi semester melampaui
batas maksimum yang telah ditetapkan. Apabila didalam pengadministrasian
terjadi kekeliruan sehingga terdapat beban studi lebih, maka beban studi
lebih itu dibatalkan oleh Biro Adak atas dasar usulan ketua Program
studi atau Pudek I.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Beban studi
mahasiswa terancam kedaluawarsa. </b> Dispensasi beban studi lebih hanya
diberikan kepada mahasiswa yang pada semester berjalan terancam
kedaluwarsa dan oleh karenanya merupakan semester terakhir sebagai
mahasiswa dengan catatan bahwa jumlah beban studi semester terakhir
tersebut maksimal 24 sks. Permohonan dispensasi ini diajukan oleh
mahasiswa bersangkutan kepada Purek I disertai alasan beserta buktinya,
pertimbangan PA, Ketua Program Studi, dan Pudek I. Purek I dapat
mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi itu.</font></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="100%" colspan="3" bgcolor="#FF0000">
<font size="2" face="Arial Narrow"><b>H. Peserta
Kuliah Semester Sisipan</b></font></td>
</tr>
<tr>
<td width="100%" colspan="3">
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Daftar dekan
tentang mahasiswa terancam kedaluwarsa </b> . Setiap semester, dekan akan
menyusun daftar mahasiswa yang terancam kedaluwarsa atau potensial untuk
terancam kedaluwarsa.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Peserta kuliah
semester sisipan.</b> Hanya mahasiswa yang terdapat di dalam daftar dekan
tentang mahasiswa yang terancam kedaluwarsa yang boleh menjadi peserta
kuliah semester sisispan. Jumlah mata kuliah dan sks pada semester
sisipan ditentukan oleh fakultas dengan mempertimbangkan waktu dan
kesempatan belajar mahasiswa.</font>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="100%" colspan="3" bgcolor="#FF0000">
<font size="2" face="Arial Narrow"><b>I. Pertemuan
Dosen dengan Mahasiswa</b></font></td>
</tr>
<tr>
<td width="100%" colspan="3">
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Pertemuan tatap
muka. </b> Pertemuan diantara dosen dengan mahasiswa berbentuk tatap muka
hanya dilakukan di kampus Universitas Tarumanagara atau di rumah sakit
tempat mahasiswa belajar atau di tempat mahasiswa kerja praktek.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Larangan dan izin.</b>
Pertemuan tatap muka di luar tempat yang ditentukan tidaklah
diperkenankan. Dalam hal khusus, jika tidak dapat menghindari pertemuan
di luar tempat yang ditentukan, maka pertemuan itu dapat dilakukan
setelah ada persetujuan tertulis dari ketua program studi, ketua jurusan,
atau Pudek I yang terkait denbgan menyebutkan waktu dan tempat pertemuan
itu.</font></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="100%" colspan="3" bgcolor="#FF0000">
<font size="2" face="Arial Narrow"><b>J. Penggunaan
Bahasa Tulisan dan Karya Ilmiah</b></font></td>
</tr>
<tr>
<td width="100%" colspan="3">
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Bahasa tulisan.</b>
Perguruan tinggi merupakan lembaga pendidikan tertinggi sehingga
seharusnya sivitas akademika menggunakan bahasa yang baik dan benar.
Karena itu, didalam berbagai karya tulis termasuk karya ilmiah, setiap
mahasiswa wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
berpedoman kepada bahasa yang baku.</font></p>
<p align="justify"><font size="2" face="Arial Narrow"><b>Karya Ilmiah.</b>
Karya mahasiswa yang memenuhi syarat untuk perlindungan hak paten dan
hak cipta dapat diuruskan perlindungan paten dan hak ciptanya menurut
peraturan perundangan yang berlaku dan keputusan rektor tentang
perlindungan itu.</font>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="100%" colspan="3" bgcolor="#000000">
<p align="center"><b><font size="2" face="Arial Narrow" color="#FFFFFF">ALAMAT
UNIVERSITAS TARUMANAGARA</font></b></td>
</tr>
<tr>
<td width="33%">
<p align="center"><font face="Arial Narrow" size="2"><b>Kampus I</b><br>
Jl. Letjen. S. Parman No. 1&nbsp;<br>
Jakarta 11440<br>
Telp. (021) 5671747 (hunting)&nbsp;<br>
Fax. (021) 560-4478</font></td>
<td width="34%">
<p align="center"><font face="Arial Narrow" size="2"><b>Kampus II<br>
</b>Jl. Tanjung Duren Utara No.1&nbsp;<br>
Jakarta
11470<br>
Telp. (021) 5655507-10<br>
Fax. (021) 5655521</font></td>
<td width="33%">
<p align="center"><font face="Arial Narrow" size="2"><b>Kampus III<br>
</b>Jl. Letjen T.B.Simatupang No.1&nbsp;<br>
Jakarta
12550<br>
Telp. (021) 7806408, 7805387&nbsp;<br>
Fax (021) 7805388</font></td>
</tr>
</table>
</center>
</div>
</BODY>
</HTML>