Sebuah kalkulator Faraid (waris Islam) single-page application (SPA) yang modern, responsif, dan offline-ready. Dibuat murni dengan Vanilla JavaScript, HTML, dan CSS untuk memberikan pengalaman pengguna yang elegan dan fungsional.
Aplikasi ini dirancang dengan fokus pada akurasi (sesuai Al-Qur'an & Sunnah) dan pengalaman pengguna yang modern.
- Alur Perhitungan Lengkap (Sesuai Syariah):
- Kalkulasi Harta Bersih (Tirkah): Menghitung total harta siap bagi setelah dikurangi biaya jenazah, hutang, dan wasiat.
- Validasi Wasiat: Wasiat otomatis dibatasi maksimal 1/3 dari sisa harta (setelah hutang).
- Logika Faraid yang Komprehensif:
- Hijab (Penghalang) Otomatis: Input ahli waris yang terhalang (mahjub) oleh ahli waris yang lebih dekat akan otomatis nonaktif (disabled).
- Penanganan Kasus Lanjut: Mendeteksi dan menangani kasus:
- 'Aul: Jika total bagian (saham) melebihi pokok masalah.
- Tashih: Jika bagian 'asabah tidak bisa dibagi habis (menghindari pecahan).
- Radd: Mendeteksi adanya sisa harta tanpa 'asabah (meski perhitungannya masih prototipe).
- Informatif & Edukatif:
- Penjelasan Interaktif: Setiap status perhitungan ('Aul, Tashih, Radd, Adil) memiliki popup modal [?] untuk menjelaskan konsep tersebut dengan bahasa yang mudah dipahami.
- Referensi Dalil Shahih: Setiap pembagian ahli waris disertai dengan referensi dalil (Al-Qur'an atau Hadits Shahih) sebagai dasar hukum.
- Teknis:
- Single File: Seluruh aplikasi (HTML, CSS, JS) berada dalam satu file HTML.
- Offline Ready: Dapat dijalankan 100% offline di browser tanpa memerlukan koneksi internet.
- Vanilla JavaScript: Dibangun murni tanpa framework atau library eksternal untuk performa yang ringan.
- Unduh file
index.html. - Klik dua kali untuk membukanya di browser favorit Anda (Chrome, Firefox, Edge, dll).
- Aplikasi siap digunakan.
- HTML5
- CSS3 (Modern CSS: Grid, Flexbox, Animations, Backdrop Filter)
- Vanilla JavaScript (ES6+)
Kalkulator ini dibuat untuk tujuan edukasi dan sebagai prototipe. Ilmu Faraid sangat kompleks dan memiliki banyak detail serta perbedaan pendapat (khilafiyah) dalam kasus-kasus tertentu (seperti Radd, kakek bersama saudara, dll).
Untuk pembagian warisan dalam kasus nyata, selalu konsultasikan dan validasi hasilnya dengan ulama atau ahli fiqih yang kompeten di bidang mawaris.