-
Notifications
You must be signed in to change notification settings - Fork 0
Rp (Rupiah)
Jeffrey Sadeli edited this page May 1, 2026
·
2 revisions
Untuk menjaga konsistensi dan profesionalitas dalam korespondensi serta laporan perusahaan, penulisan nominal uang harus mengikuti standar EYD (Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan) yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Berdasarkan aturan kebahasaan resmi, penulisan rupiah yang benar adalah sebagai berikut:
-
Simbol Rp: Ditulis dengan huruf R kapital dan p kecil (
Rp). -
Tanpa Tanda Titik: Tidak perlu membubuhkan tanda titik setelah simbol
Rp(karenaRpadalah simbol, bukan singkatan). -
Tanpa Spasi: Tidak ada spasi antara simbol
Rpdengan angka yang mengikutinya. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyisipan angka ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab pada dokumen keuangan.
| Jenis | Format | Keterangan |
|---|---|---|
| ✅️ | Rp123 |
Sesuai standar EYD/PUEBI |
| ❌️ | Rp 123 |
Salah (menggunakan spasi) |
| ❌️ | Rp. 123 |
Salah (menggunakan titik dan spasi) |
| ❌️ | Rp.123 |
Salah (menggunakan titik) |
-
Pemisah Ribuan: Gunakan tanda titik (
.) untuk memisahkan bilangan ribuan, jutaan, dan seterusnya.- Contoh:
Rp1.500.000
- Contoh:
-
Pemisah Desimal (Sen): Gunakan tanda koma (
,) untuk menunjukkan jumlah sen. Jika nominalnya bulat, bisa ditambahkan,00di akhir untuk mempertegas nilai.- Contoh:
Rp1.500.000,00atauRp1.250,50
- Contoh:
-
Penulisan dalam Kalimat: Jika nominal ditulis di akhir kalimat yang diakhiri tanda titik, maka tanda titik tersebut tetap diletakkan setelah angka/nominal.
- Contoh: Biaya administrasi yang dikenakan adalah sebesar
Rp50.000.
- Contoh: Biaya administrasi yang dikenakan adalah sebesar
Copyright © PT Samuel Kripto Indonesia. All rights reserved.
- Documentations
- Development Process
- Principles
- Code Convention
- Naming Convention
- Boolean Naming Conventions
- Error Message
- Logging
- Release Process