Skip to content

Dasar Hukum Informasi Publik

Eddie Ridwan edited this page Oct 28, 2019 · 1 revision

Informasi Publik

DASAR HUKUM :

Dasar hukum Keterbukaan informasi publik untuk desa adalah sebagai berikut:

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.Download
  2. Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Download
  3. Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Download
  4. Peraturan Komisi Informasi Publik (Perkip) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.Download

INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN

Informasi publik yang wajib wajib di umumkan atau di informasikan kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Desa (SID) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 s/d Pasal 6 Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 tahun 2018 adalah sebagai berikut :

1. Informasi Berkala

  • Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:

    a. Profil Badan Publik Desa yang meliputi :

    • alamat
    • visi-misi
    • tugas dan fungsi,
    • struktur organisasi,
    • profil singkat pejabat (Kades & PraDes);

    b. Matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi;

    • nama program/kegiatan,
    • jadwal waktu pelaksanaan,
    • penanggungjawab sumber dan,
    • besaran anggaran;

    c. Matriks Program masuk Desa yang meliputi :

    • program dari Pemerintah Pusat,Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan
    • kerjasama pihak ke 3 (tiga)
    • data penerima bantuan program;DLL

    d. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

    e. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;

    f. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:

    • Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau
    • laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;

    g. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:

    1. laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

    2. laporan realisasi kegiatan;

    3. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;

    4. sisa anggaran; dan

    5. alamat pengaduan;

    h. daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan

    i. informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.

  • Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.

2. Informasi Serta Merta

(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit:

  • informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa;
  • informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan;
  • bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
  • informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
  • informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
  • informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

(2) Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

  • potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;

  • pihak yang berpotensi terkena dampak bagi masyarakat umum;

  • prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;

  • cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;

  • cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;

  • pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;

  • tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan

  • upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.

(3) Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta diumumkan paling sedikit pada papan pengumuman Desa dan/atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.

3. Informasi Setiap Saat

Setiap Pemerintah Desa wajib menyediakan Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat yang paling sedikit terdiri atas:

a. Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip;

b. informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang paling sedikit terdiri atas:

  • dokumen pendukung kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan dan/atau keputusan tersebut;

  • peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak;

  • risalah rapat dari proses pembentukan peraturan dan/atau keputusan tersebut;

  • rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut;

  • tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan tersebut; dan

  • peraturan dan/atau keputusan yang telah diterbitkan.

c. seluruh dokumen Informasi Publik Desa Berkala wajib disediakan;

d. profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa;

e. profil Desa; f. surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;

g. surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;

h. data perbendaharaan atau inventaris;

i. informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala Desa;

j. berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;

k. informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;

l. Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;

m. Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUM Desa;

n. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa; dan

o. Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa.

4. Informasi Dikecualikan

Pemerintah Desa wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

(1) Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

(2) Pengeculian Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam musyawarah Desa.

PETUGAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Sesuai Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, bahwa Pemerintah Desa wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnentasi (PPID) Desa (Pasal 9 Ayat (1) sampai dengan Ayat (4) Perkip 1/2018 sebagai petugas yang mengelola semua dokumen informasi desa seperti informasi berkala, informasi sedia setiap saat, informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan. (Download Contoh SK PPID Desa)


Panduan OpenSID

OpenSID

Install dan Update

Utama
Web Artikel
Web Lapak
Web Peta
Web Analisis
Web Pembangunan
Web Covid19
Web Vaksin
Web Statistik
Web Pengaduan
Web Kehadiran

Siaga Covid-19

Home SID

Info Desa

Kependudukan

Statistik

Kehadiran

Layanan Surat

Sekretariat

Keuangan

Buku Administrasi Desa

Analisis

Bantuan

Pertanahan

Pembangunan

Lapak

Pengaduan

Pemetaan

Hubung Warga

Pengaturan

Admin Web

Layanan Mandiri

Halaman Layanan Mandiri

Halaman Kehadiran Perangkat Desa

Halaman Anjungan

Lainnya

Dll

Clone this wiki locally