-
Notifications
You must be signed in to change notification settings - Fork 0
Suhut
Fikaramandio edited this page Aug 5, 2026
·
1 revision
Salabisasi: su-hut
Kelas kata: Nomina
Makna: Saksi; orang yang menyaksikan (misalnya dalam kontrak jual beli). Berasal dari bahasa Arab شَهِيد (syuhūd), bentuk jamak dari syahīd. Dalam praktiknya, saksi dari pihak pembeli kadang secara khusus disebut suhut, sedangkan saksi dari pihak penjual disebut saksi, meskipun kebanyakan kedua istilah ini dipakai secara bergantian.
Fungsi Utama: Menunjuk pada pihak yang bertindak sebagai saksi dalam suatu transaksi atau perjanjian, khususnya jual beli, untuk mengesahkan keabsahan kontrak.
Contoh Penggunaan:
- Ike gere musaksi-suhut, gere sah juél-bĕli. : Jika tidak ada saksi-saksi dari kedua belah pihak, maka jual beli tidak sah.
Catatan:
- Kata serapan dari bahasa Arab: شُهُود (syuhūd), bentuk jamak dari شَهِيد (syahīd) yang berarti 'saksi'.
- Dalam konteks transaksi jual beli, ada pembedaan teknis antara suhut (saksi pembeli) dan saksi (saksi penjual), meskipun pada umumnya kedua kata ini dapat dipertukarkan.
- Kehadiran saksi dari kedua belah pihak adalah syarat mutlak untuk keabsahan transaksi jual beli menurut adat. Tanpa saksi, jual beli dianggap tidak sah (gere sah). Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kesaksian publik dalam sistem hukum adat Gayo.